UMKM Desa Wringinsongo, khususnya di sektor pangan olahan, menghadapi lemahnya administrasi usaha (belum ada pemisahan uang pribadi dan uang usaha) serta ketiadaan legalitas formal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek dagang. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya daya saing, keterbatasan akses pasar, serta minimnya peluang kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta. Untuk menjawab permasalahan tersebut, program dilaksanakan melalui 5 tahap. Tahap pertama berupa pelatihan tatap muka dengan materi peran Dinas Koperasi, prosedur pengurusan NIB, PIRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek dagang, serta strategi pemasaran digital. Tahap kedua adalah diskusi interaktif bersama narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Malang. Tahap ketiga adalah pendampingan teknis berupa praktik langsung pengurusan dokumen legalitas (pendaftaran NIB melalui sistem OSS, pengajuan PIRT, pengumpulan dokumen sertifikasi halal dan merek dagang). Tahap keempat adalah fasilitasi pengurusan legalitas secara langsung oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang bagi 30 peserta UMKM. Terakhir, tahap kelima adalah evaluasi kegiatan melalui wawancara, observasi, diskusi kelompok, serta peninjauan dokumen legalitas yang berhasil diurus. Hasilnya, pada indikator pemahaman peserta tentang legalitas usaha, terjadi peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan. Peserta yang sebelumnya belum memahami secara menyeluruh mengenai NIB, PIRT, sertifikasi halal, dan merek dagang menjadi lebih memahami pentingnya legalitas usaha untuk mendukung pengembangan usaha. Selain itu, pada indikator kepemilikan izin usaha formal, terjadi peningkatan jumlah peserta yang memiliki izin usaha formal. Peserta yang sebelumnya belum memiliki NIB, PIRT, maupun sertifikasi halal mulai memiliki atau mengurus izin tersebut, sehingga usaha peserta menjadi lebih tertib secara administratif dan memiliki legalitas yang lebih jelas. Pada aspek keberlanjutan dan sumber daya, program didukung oleh ketersediaan legalitas berupa NIB, PIRT, dan/atau sertifikasi halal yang telah diperoleh oleh 90% peserta melalui fasilitasi Dinas Koperasi. Pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh rencana kerja dan anggaran melalui skema Hibah Pemberdayaan Desa Binaan Multi Tahun dari Kemendiktisaintek, serta sumber daya manusia berupa tim pengabdian dosen lintas jurusan Polinema dan narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Malang. Dari sisi fasilitas, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Wringinsongo dengan dukungan sistem OSS untuk proses pengurusan legalitas usaha. Teknologi OSS juga digunakan dalam pendaftaran NIB secara digital sehingga mempermudah peserta dalam mengurus legalitas usahanya. Selain itu, terdapat komitmen mitra untuk keberlanjutan program melalui jejaring kolaborasi antara UMKM dan Dinas Koperasi dalam bentuk pembinaan dan pendampingan lanjutan. Dengan demikian, keberlanjutan program didukung oleh aspek legalitas, pendanaan, SDM, fasilitas, teknologi, dan komitmen mitra.